Aekkanopan (ANTARA) -
Jadwal pendaftaran bakal calon (balon) bupati/wakil bupati Labuhanbatu Utara Periode 2024-2029 yang sebelumnya ditetapkan mulai 30 Agustus hingga 1 September, diperbaharui menjadi mulai tanggal 2-4 September.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Labura Bambang Desriandi didampingi dua komisioner lainnya Darwin dan M Yusuf kepada wartawan di halaman kantornya, Sabtu (31/8) sore.
Dengan demikian KPU Labura mencabut Keputusan Nomor 512 Tahun 2024 dan mengubahnya dengan Keputusan KPU Labura Nomor 517 Tahun 2024 terkait perpanjangan pendaftaran balon bupati/wakil Periode 2024-2029.
Komisioner yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi itu menyebutkan, tanggal 30 Agustus hingga 1 September itu untuk sosialisasi masa perpanjangan pendaftaran kepada partai politik dan publik.
Perpanjangan dilakukan karena dari 18 parpol yang ada di Labura, tersisa empat parpol lagi yang belum memberikan dukungan kepada Paslon bupati/wakil bupati yang akan berkontestasi pada 27 Nopember mendatang.
Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, parpol yang belum memberi dukungan dapat mendukung paslon yang sudah ada atau mengusung paslon lain jika perolehan suara memenuhi persyaratan.
Dijelaskannya, untuk konteks Labura terdapat empat parpol yang belum memberikan dukungan yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora, Partai Buruh dan Partai Perindo.