Hakim tunggal Khamozaro Waruwu menunda pembacaan penetapan pencabutan permohonan persidangan praperadilan (prapid) yang diajukan oleh eks Bupati Batu Bara Zahir.
"Harusnya hari ini saya bacakan penetapan pencabutan permohonannya, tapi saya baru dapatkan pagi ini surat (kuasa khusus pencabutan permohonan, red) yang dikirimkan kemarin. Jadi, belum bisa saya bacakan hari ini," ucap Khamozaro, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin.
Setelah menyampaikan penundaan itu, Hakim Khamozaro meminta waktu untuk membacakan penetapan pencabutan permohonannya pada Rabu (14/8).
"Jadi, saya butuh waktu untuk membacakan (penetapan pencabutan permohonannya, red) hari Rabu besok," ucap Khamozaro sembari mengetuk palu sebagai tanda menutup persidangan.
Dari pantauan di ruang persidangan, sidang itu dihadiri pihak termohon, yakni kuasa hukum Kapolri Cq Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq Ditreskrimsus Polda Sumut.
Sedangkan, pihak kuasa hukum eks Bupati Batu Bara Zahir sebagai pemohon kembali tidak hadir tanpa diketahui alasan yang jelas.
Mantan Bupati Batu Bara Zahir resmi mencabut permohonan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.
"Ternyata dia (Zahir, red) sudah masukkan surat pencabutan (permohonan prapid, red) ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Medan," kata Hakim Tunggal Khamozaro Waruwu, di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan, Jumat (9/8).
Hakim selanjutnya menyampaikan bakal menerbitkan dan membacakan penetapan pencabutan permohonan praperadilan terhadap Zahir pada persidangan digelar Senin (12/8).
"Kita tunda sidangnya. Agenda, untuk membacakan penetapan pencabutan permohonan praperadilan sekaligus dipanggil pemohonnya," tutur Khamozaro.
Pipit, tim kuasa hukum termohon mengaku tidak keberatan apabila Zahir mencabut permohonan praperadilan.
Dia mengatakan, sebenarnya Zahir saat ini belum dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Izin, yang mulia. Bahwasanya Polda Sumut terkait dengan Zahir ini, saat ini informasi terakhir penyidik belum menerbitkan DPO. Saat ini masih diterbitkan surat perintah membawa, karena prosesnya seperti itu," ungkapnya.
Setelah penetapan pencabutan permohonan dibacakan oleh hakim praperadilan, lanjut dia, maka pihaknya langsung melanjutkan proses penyidikan.
Permohonan gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Rabu (17/7), nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn, dengan Termohon Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Kita akan melanjutkan proses penyidikan dan melakukan pencarian terhadap Zahir yang saat ini tidak diketahui keberadaannya," ujar Pipit.