Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berkas mantan Bupati Batu Bara berinisial Z dugaan suap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Penyidik pun telah mengirimkan berkas perkara tersangka Z ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 15 Agustus berkas sudah dilimpahkan. Saat ini, kami menunggu Penelitian berkas dari JPU (P21)," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.
Hadi mengatakan tersangka Z telah menyerahkan diri pada Agustus 2024. Namun usai menjalani pemeriksaan tersangka Z mengajukan penangguhan penahanan.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada Z mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK dan dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan.
Awal Juli, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Z sebagai tersangka namun tidak dihadirinya. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Z pun kembali mangkir.
Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batu Bara, penyidik sejauh ini sudah ditetapkan enam orang tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan tengah menjalani persidangan di pengadilan.