Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan melakukan kajian terhadap draf peraturan wali kota (perwal) tentang sistem parkir di wilayah itu guna memaksimalkan pelaksanaannya di lapangan.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas di Medan, Senin, mengatakan, perwal bakal dilakukan pengkajian secara komprehensif meski belum ditetapkan target penyelesaiannya.
Wali Kota meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersabar menanti peraturan tersebut karena tengah dilakukan pengkajian mendalam.
"Kami tengah melakukan berbagai upaya terkait Perwal itu. Untuk masyarakat bersabar terlebih dahulu," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh sebelumnya mengatakan, penerapan sistem parkir berlangganan tepi jalan yang menggunakan stiker barcode tidak diberlakukan lagi di wilayah itu.
Namun, sistem parkir tersebut tidak sepenuhnya dihapuskan mengingat masih ada sejumlah stiker parkir berlangganan yang belum habis masa berlakunya.
Menurut Erwin, sistem parkir berlangganan tepi jalan yang menggunakan stiker barcode telah diterapkan sejak tahun 2024.
"Penjualan stiker parkir barcode itu dilakukan secara masif di bulan Juli hingga akhir tahun 2024. Di awal tahun 2025 stiker parkir berlangganan masih dijual, tetapi memang sudah sangat sedikit yang membelinya di awal tahun 2025. Artinya bagi yang membeli stiker parkir di awal tahun 2025, masih bisa mempergunakan program parkir berlangganan ini sampai awal tahun 2026 atau satu tahun penuh dari pembelian stiker," ujar dia.
