Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara memvonis sembilan bulan penjara kepada terdakwa Suriyadi alias Mansyur (53), akibat menjual satwa yang dilindungi sebanyak 1.600 ekor belangkas.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suriyadi alias Mansyur dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung saat membacakan putusan, di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis.
Hakim meyakini perbuatan terdakwa merupakan warga Desa Pekan Sialang Buah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal penuntut umum.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan e Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Juncto Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," jelas Frans.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU Kejari Belawan untuk pikir-pikir.
"Apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut," tegas Hakim Frans.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama satu tahun penjara dan denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan.
JPU Bastian dalam surat dakwaan menyebut, kasus ini bermula pada Rabu (8/5) pukul 1.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian Ditpolairud Polda Sumut mendapat informasi kegiatan memperjualbelikan hewan yang dilindungi berupa belangkas di salah satu rumah, Desa Sungai Buluh, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian pun bergegas bergerak menuju lokasi tersebut.
Begitu tiba di lokasi, petugas kepolisian langsung menangkap terdakwa Suriyadi dan ditemukan 1.600 ekor belangkas dalam keadaan mati.
Juncto Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," jelas Frans.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU Kejari Belawan untuk pikir-pikir.
"Apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut," tegas Hakim Frans.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama satu tahun penjara dan denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan.
JPU Bastian dalam surat dakwaan menyebut, kasus ini bermula pada Rabu (8/5) pukul 1.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian Ditpolairud Polda Sumut mendapat informasi kegiatan memperjualbelikan hewan yang dilindungi berupa belangkas di salah satu rumah, Desa Sungai Buluh, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian pun bergegas bergerak menuju lokasi tersebut.
Begitu tiba di lokasi, petugas kepolisian langsung menangkap terdakwa Suriyadi dan ditemukan 1.600 ekor belangkas dalam keadaan mati.