Medan (ANTARA) -
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Kevin Tanujaya dengan penjara selama dua tahun delapan bulan penjara," kata Hakim Ketua M. Nazir pada sidang pembacaan vonis di Ruang Sidang Cakra VI PN Medan, Rabu.
Hakim menyatakan terdakwa merupakan warga Jalan H.R. Subrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, terbukti melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni telah mengakibatkan CV Grinyuni Fruit mengalami kerugian sebesar Rp3,81 miliar.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," jelas Hakim Nazir.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut Haslinda Hasan yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.
Menanggapi putusan itu, baik terdakwa Kevin Tanujaya maupun JPU Kejati Sumut Haslinda Hasan menyatakan menerima.
Kemudian terdakwa memesan buah segar impor CV Grinyuni Fruit dengan pembayaran dilakukan paling lama dua pekan setelah buah tiba di toko milik terdakwa di Kota Pekanbaru.
Selanjutnya terdakwa mengajukan nama orang lain yang berjumlah enam orang untuk pemesanan buah segar impor tersebut dengan alasan agar lebih mudah menagih kepada pelanggan.
Terdakwa berjanji bahwa seluruh faktur pembelian dengan menggunakan nama keenam orang tersebut menjadi tanggung jawab dirinya.