Simalungun (ANTARA) - Seorang pria berinisial KS (40) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap warga dan dibawa ke kantor polisi lantaran mencabuli dua putri kandungnya di rumah mereka sendiri.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Rabu (17/7), mengungkapkan bahwa Lo kedua korban masih berusia dua tahun dan sembilan tahun.
Ghulam menjelaskan ketika mengetahui kejadian tersebut, warga langsung membawa pelaku ke kantor polisi pada 13 Juli 2024 dan membuat laporan resmi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku telah berulang kali melakukan tindakan tersebut terhadap kedua anaknya, di mana terakhir dilakukan pada Desember 2023.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Polres Simalungun juga telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan kedua korban.
Kedua anak tersebut saat ini berada di bawah perlindungan pihak berwenang dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari tindakan yang merugikan.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada orang tua dan lingkungan sekitar untuk lebih peduli dan segera melapor jika melihat atau menduga adanya tindakan kekerasan terhadap anak-anak.