Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyetujui penghentian penuntutan perkara ayah memukul anaknya yang diajukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut.
"Perkara yang diajukan dan disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya dengan keadilan restoratif dari Kejari Padang Lawas Utara," ucap Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Selasa.
Perkara itu, kata dia, melibatkan tersangka S selaku ayah korban yang sebelumnya melanggar Pasal 351 ayat (2) Subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 356 Ke-1 KUHPidana.
Baca juga: PN Medan: Tiga terdakwa korupsi RSUP Adam Malik rugikan negara Rp8 Miliar
Dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual disampaikan oleh Jampidum Kejagung Asep Nana Mulyana diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Soleh kepada Wakajati Sumut Rudy Irmawan.
"Untuk perkara ini, tersangka adalah orang tua kandung dari korban yang dianggap lebih membela pamannya, sehingga tersangka marah dan melakukan penganiayaan," ujarnya.