Kejagung RI setuju penghentian tuntut perkara ayah pukul anak di Paluta
Selasa, 2 Juli 2024 18:03 WIB 1783
Sebab, lanjut dia, karena dalam perkara ini masih memiliki hubungan keluarga, sehingga Kejari Padang Lawas Utara, Sumut mencoba menggagas perdamaian.
Setelah diajukan perdamaian secara berjenjang, perkara tersebut disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penghentian penuntutan perkara ini juga telah memenuhi syarat, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana disertai ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Jaksa ajukan banding vonis seumur hidup kurir 13 kilogram sabu
Baca juga: Jaksa ajukan banding vonis seumur hidup kurir 13 kilogram sabu
Kemudian telah dilakukan perdamaian antara korban dan tersangka yang disaksikan oleh kepala desa setempat, penyidik, pihak keluarga dan tokoh masyarakat.
"Masyarakat juga merespon positif perkara tersebut diselesaikan dengan keadilan restoratif," papar dia.
Perdamaian antara ayah dan anak tersebut telah membuka ruang untuk mengembalikan keadaan ke semula, sehingga tidak ada lagi dendam dengan adanya perdamaian ini, pungkas Yos.
Baca juga: Lulus Hakim Tinggi, begini reaksi Ketua PN Medan
Baca juga: Lulus Hakim Tinggi, begini reaksi Ketua PN Medan