Medan (ANTARA) - URC Reskrim Kepolisian Sektor Sunggal menangkap pria berinisial SN (28), AFM (36) dan RS (38) yang diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor milik karyawan toko roti di Jalan Dr Mansyur, Medan, Sumatera Utara.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas uang tunai sebesar Rp400 ribu dan jaket warna hitam," ujar Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat di Medan, Kamis.
Bambang mengatakan Muhammad Arif Ridwan (21)yang merupakan korban, saat itu parkir sepeda motornya di toko roti karena bekerja. Hanya saja, dia lupa mencabut kunci sepeda motornya, kemudian hilang.
Merasa dirugikan, korban melaporkan atas kejadian pencurian sepeda motornya. Laporan Polisi nomor : LP / B / 1098 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK SUNGGAL, tanggal 24 Juni 2024 Pelapor a.n. MUHAMMAD ARIF RIDWAN.
Atas laporan tersebut, URC Reskrim Polsek Sunggal mengumpulkan barang bukti berupa CCTV dan keterangan saksi lainnya.
Selanjutnya URC Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim Akp Suyanto Usman Nasution membentuk tim dan mengejar keberadaan pelaku hingga berhasil ditangkap.
Berdasarkan hasil interogasi petugas terhadap pelaku, ketiga pelaku ini memiliki peran masing -masing MS, FM berperan sebagai eksekusi dan penjual sepedamotor hasil curian tersebut.
Sedangkan RS sebagai petugas parkir di toko roti tersebut diduga berperan sebagai informasi adanya sepeda motor yang berada di parkiran terdapat kunci yang tertinggal.
Guna untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dalam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya tujuh tahun.