Medan (ANTARA) - Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap sebanyak 13 remaja yang hendak melakukan tawuran di Pasar Pasar XII Kampung Kolam, Kabupaten Deli Serdang.
"Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan tiga unit sepeda motor dan barang bukti lainnya yang keseluruhan dibawa ke Mapolsek Medan Tembung," ujar Kanit 1 Subden 1 Satuan Brimob Polda Sumut AKP Hadi Suprayitno di Medan, Senin.
Hadi melanjutkan penangkap ini merupakan hasil dari patroli yang ditingkatkan untuk membantu di wilayah hukum Polrestabes Medan dan juga dari laporan masyarakat.
Dia mengatakan dalam penangkapan tersebut sebanyak 22 personel Brimob Polda Sumut bersama personel Polsek Medan tembung mengamankan 13 anak remaja tersebut yang hendak tawuran di Kampung Kolam, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (23/6).
"Saat ini, para remaja tersebut kami amankan di Mapolsek Medan Tembung untuk dimintai keterangan," tutur Hadi.
Selain mengamankan remaja tawuran tersebut, dalam patroli itu personel juga menangkap RH (55) dan SW (40) yang diduga melakukan jual beli narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
"Barang bukti yang disita empat paket sabu, satu paket ganja, uang tunai Rp365 ribu dan handphone," ucap Hadi.
Dia mengatakan pihaknya melakukan patroli rutin ini untuk mencegah tindakan geng motor, begal, pencurian dengan kekerasan, transaksi narkoba dan kejahatan lainnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menjaga lingkungan untuk terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.