Pasar 104 PP tersebut menyatakan, kemitraan harus dilakukan dengan memerhatikan prinsip kemitraan dan menjunjung etika bisnis yang sehat.
Ketika bermitra, PP itu menyebut bahwa semua pihak terlibat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan mesti memiliki prinsip saling memerlukan, memercayai, memperkuat dan menguntungkan.
Naslindo menegaskan, Pemprov Sumut sudah memiliki wadah untuk memperbanyak kemitraan di wilayahnya yaitu aplikasi daring Simitra Sumut dan beberapa kegiatan khususnya Sumut Linkpreneur.
Baca juga: Pemprov Sumut: Relasi industri besar-UMKM idealnya mitra bukan CSR
"Program Simitra dijalankan bersama Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)," tutur dia.
Selain itu, Naslindo juga memastikan adanya koordinasi erat dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut yang memiliki akses ke industri-industri besar di wilayahnya.
"Dinas PMPTSP memiliki data yang diintegrasikan dengan kami. Dengan begitu proses kemitraannya lebih efisien. Dinas PMPTSP pun dapat melakukan ekspansi dengan lebih baik," ujar dia.
Baca juga: Pemprov Sumut manfaatkan perpanjangan kewajiban sertifikasi halal