Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memanfaatkan masa perpanjangan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal dari Oktober 2024 menjadi Oktober 2026 untuk menggenjot sertifikasi halal produk-produk UMKM di wilayahnya.
"Perpanjangan periode itu akan digunakan untuk mendorong agar semakin banyak produk UMKM yang bersertifikat halal di Sumut," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Sumut Naslindo Sirait di Medan, Sumut, Jumat.
Naslindo menyebut dari sekitar satu juta UMKM yang ada di wilayahnya, baru sekitar 28-30 persen yang memiliki sertifikat halal sampai saat ini.
Dengan adanya perpanjangan, dia menegaskan bahwa Pemprov Sumut berupaya menaikkan jumlahnya ke kisaran 40 persen.
"Dengan diperpanjangnya periode sertifikasi halal itu, kami akan menambah produk UMKM yang bersertifikat halal menjadi 40 persen atau mendekati 50 persen sepanjang tahun ini. Sisanya akan kami lanjutkan pada tahun berikutnya tentu dengan dukungan semua pihak," kata Naslindo.
Dia memastikan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan selalu membantu UMKM khususnya yang masih mikro dan kecil untuk mendapatkan sertifikasi halal secara cuma-cuma.
Akan tetapi, Naslindo menegaskan bahwa itu tidak berlaku bagi usaha yang sudah mandiri dan mapan.
Dia melanjutkan keberadaan sertifikat halal sangat penting untuk UMKM terutama untuk produk makanan dan minuman.
Dengan adanya kepastian halal, Naslindo yakin produk makanan dan minuman UMKM lebih diminati konsumen.
"Konsumen akan yakin dan percaya dengan produknya sehingga mereka mau beli," tutur dia.
Kementerian Koperasi dan UKM memperpanjang masa pemenuhan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) hingga Oktober 2026, dari seharusnya pada Oktober 2024.
Salah satu alasan perpanjangan adalah sertifikasi halal belum mencapai target yang ditetapkan yakni 10 juta UMKM. Hingga kini, hanya empat juta UMKM yang telah mendapatkan sertifikat tersebut.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan masih banyak UMKM yang belum siap untuk sertifikasi halal.
"UMKM ini banyak yang belum siap. Bahkan, mereka belum paham dan teredukasi. Oleh karena itu, kalau dipaksakan, itu nanti jangan sampai dia kena hukum, sanksi. Karena jika tidak bersertifikat, maka dia kena sanksi," ujar Wapres.
Di Sumut, pemerintah provinsi mencatat terdapat 1.166.918 pelaku usaha yang 98,87 persen atau 1.153.758 di antaranya bergerak di bidang usaha mikro dan kecil. Adapun 1,12 persen atau 13.610 pelaku yang berada di tataran usaha menengah dan besar.