Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara, menangkap 66 tersangka kasus narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) di wilayah hukum setempat selama Mei 2024.
"Barang bukti yang kami sita dari seluruh tersangka yakni, narkotika jenis sabu-sabu seberat 9.865,31, 100.023,41 gram ganja, lima batang pohon ganja dan 25 butir pil ekstasi dengan berat total 8,26 gram," ujar Wakil Kepala Polres Langkat Kompol Henman Limbong di Kota Stabat, Rabu.
Henman melanjutkan, sebanyak 66 tersangka itu dari 57 kasus narkoba dengan berbagai peran masing-masing dalam peredaran narkoba.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.
"Kami terus melakukan penangkapan terhadap bandar dan kurir narkoba sebagai upaya mengurangi peredaran narkoba di wilayah ini," kata Henman.