Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan penyitaan barang bukti dari hasil tindak pidana penyeludupan asal Thailand diperkirakan senilai Rp20 miliar.
"Tersangka yang ditangkap berinisial WRD, PND, PTP, SHDN dan AS," ujar Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi di Medan, Selasa.
Agung melanjutkan kronologi penangkapan bermula dari anggota Intel Kodam I Bukit Barisan bersama personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan dua unit mobil truk yang bermuatan barang dari luar negeri di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat pada Senin (20/5).
Lebih lanjut, dia mengatakan, petugas menyita truk yang dikendarai WRD dan PND sebagai kernet di antaranya satu unit sepeda motor Harly Dlavidson, satu unit sepeda motor BMW, 63 ayam siam, tiga unit vespa dan lainnya.
Selain itu, truk yang dikendarai PTP dan SHDN disita satu unit Honda trail, dua unit Harley Davidson 31 suku cadang (sparepart) asal Thailand, lima kota obat ayam, dua ekor anjing pittbull dan lainnya.
Baca juga: Demi keamanan masyarakat, ini tindakan tegas Polda Sumut pada pelaku kejahatan
"Hasil pengembangan petugas, ditemukan di gudang AS sekitar di Kabupaten Deli Serdang ditemukan empat sepeda motor dan 10 kotak sparepart sepeda motor," ucap Agung.
Jenderal bintang dua ini mengatakan dari hasil interogasi terhadap para tersangka, mereka melakukan sebanyak 15 kali barang penyeludupan tersebut.
"Terhadap SB dan HB masih dalam proses pencarian oleh personel, kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata Agung.
Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KHUPidana.
Selain itu, Pasal 86 huruf a Jo Pasal 33 huruf a dan atau Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan.