Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara mulai mengadili mantan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah setempat.
"Selain itu, juga dibacakan terdakwa Rudi Syahputra," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Fahmi Ari Yoga di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Fahmi melanjutkan kedua terdakwa dalam dakwaan dipersangkakan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Atau, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dakwaan subsider.
Fahmi mengatakan terdakwa Erik telah menerima uang suap sebesar Rp4.985.000.000 (Rp4,9 miliar) dari para kontraktor melalui Rudi sebagai orang kepercayaannya.
"Dimana teknis pengumpulannya dari Rudi, itu sebagai bentuk fee proyek yang telah disusun sebelumnya," ucapnya.
Baca juga: KPK sita rumah Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan di awal tahun anggaran Erik memerintahkan Rudi untuk mengkondisikan proyek-proyek di Labuhanbatu khususnya di dinas PUPR dan dinas kesehatan.
Kemudian, terkait perusahaan siapa yang memenangkan dan mengerjakan proyek itu urusan belakangan.
PN Medan mulai adili mantan bupati Labuhanbatu terkait korupsi
Kamis, 30 Mei 2024 20:26 WIB 3092