Medan (ANTARA) - Pj Bupati Dairi Surung Charles Lamhot Bantjin mengingatkan 507 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru dilantik, mampu menjaga diri agar tidak terjebak dalam gratifikasi politik karena akan memiliki konsekuensi hukum.
"Kalau sampai melanggar regulasi yang sudah ditetapkan, tentunya akan menodai nilai nilai demokrasi," katanya di Sidikalang, Selasa.
Ia mengatakan, pemilu telah terlaksana dengan baik khususnya di Kabupaten Dairi, di mana secara keseluruhan melibatkan PPS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraannya.
Sehingga, berbagai kekurangan yang terjadi selama pelaksanaan pemilu sebelumnya hendaknya menjadi catatan yang harus diperbaiki.
Satu hal yang penting adalah setiap tindakan seluruh penyelenggara pemilu termasuk PPS, harus berpedoman kepada aturan hukum yang berlaku agar langkah dan tindakan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menekankan pentingnya netralitas seluruh penyelenggara pemilu yang harus ditegakkan sebagai modal penting dalam mengawal tegakknya demokrasi.
Suksesnya penyelenggaraan pemilu tidak hanya peran dari KPU saja, namun peran dari masyarakat serta seluruh stake holder terkait demi terciptanya pemilu yang aman dan lancar.
Menurut dia, PPS memiliki peran yang strategis dan penting dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan umum.
Sebagai ujung tombak, PPS merupakan perpanjangan tangan panitia pemilihan kecamatan (PPK), sedangkan PPK sebagai perpanjangan tangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"Oleh karena itu, kepada 507 orang PPS yang telah dilantik agar segera melakukan koordinasi baik secara vertikal maupun horizontal, sehingga seluruh tahapan yang telah ditentukan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Dairi dapat terlaksana dengan baik," katanya.
Pj Bupati Dairi ingatkan 507 PPS tak terjebak gratifikasi
Selasa, 28 Mei 2024 16:14 WIB 1125