Padang Lawas Utara (ANTARA) - Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Reski Basyah Harahap menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara, PT Jamkrindo, serta pemerintah kabupaten/kota se-Sumut terkait pelaksanaan pidana kerja sosial (PKS) bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Selasa (18/11).
Sesuai keterengan yang diterima, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, dalam sambutannya menegaskan bahwa pidana kerja sosial hanya dapat diterapkan berdasarkan putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Kebijakan ini diperuntukkan bagi tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, ketika hakim menjatuhkan hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.
Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan serta dibatasi maksimal delapan jam per hari sesuai ketentuan KUHP 2023. Penerapannya mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, nilai kerugian kecil, serta telah adanya penggantian kerugian.
Undang menyebut terdapat sekitar 300 bentuk kerja sosial yang dapat diberikan, mulai dari membersihkan tempat ibadah, membersihkan selokan, hingga membantu pelayanan administrasi kependudukan. “Penugasannya disesuaikan dengan kemampuan pelaku,” ujarnya.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dalam kesempatan itu menyatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari penerapan Restorative Justice (RJ), salah satu Program Hasil Terbaik dan Cepat (PHTC) Sumut. Ia menyebut RJ telah dimasukkan ke dalam RPJMD sebagai langkah menghadirkan keadilan yang lebih humanis.
Menurutnya, penerapan KUHP baru per 1 Januari 2026 membuka ruang lebih besar bagi penggunaan pidana kerja sosial untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas dan menyelesaikan perkara ringan tanpa harus selalu berujung penjara. Karena itu, ia mendorong bupati dan wali kota di Sumut agar aktif menerapkan skema tersebut, bahkan memberi insentif jika memungkinkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa RJ menjadi solusi penyelesaian perkara ringan berbasis pemulihan, perdamaian, dan tanggung jawab pelaku. Ia meminta pemerintah daerah segera membentuk tim teknis, menyusun SOP, serta menetapkan mekanisme supervisi guna memastikan implementasi berjalan optimal.
Bupati Paluta Reski Basyah Harahap menyatakan kesiapan penuh pemerintah daerah dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial. Ia menilai pendekatan ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membangun nilai kemanusiaan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial di masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sumut dan Kepala Kejati Sumut turut menandatangani perjanjian kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial, disusul penandatanganan serupa oleh seluruh bupati/wali kota dengan kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut.
Acara itu juga dihadiri Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto, Kapolda Sumut Irjen (Pol) Wisnu Hermawan, jajaran PT Jamkrindo , serta para kepala daerah se-Sumatera Utara.
