"Pelaku bernama Edi berusia 43 tahun," ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Noor Faizal, Rabu (8/5).
Riffi menerangkan, sebelum ditangkap, pelaku mencuri sepeda motor listrik dan dua unit telepon seluler milik Ghina warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
"Dia (Edi) merupakan pemain lama dalam melakoni aksi pencurian sepeda motor. Pelaku diamankan di daerah Kecamatan Medan Marelan," kata dia.
Setelah diperiksa, Riffi melanjutkan, tersangka langsung ditahan.
"Pelaku sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Satreskrim Polres Belawan," tuturnya.
Pewarta: Rahmat HidayatEditor : Michael Teguh Adiputra S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.