Medan (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan bersama KONI Sumatera Utara melakukan sosialisasi manfaat program BPJS bagi atlet dan pelatih, terutama dalam hal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Sosialisasi yang digelar di Aula KONI Sumut, Selasa, itu juga dirangkai dengan penyerahan santunan kepada keluarga almarhum Binner Sidabuke sebesar Rp42 juta. Binner merupakan pelatih tinju Sumatera Utara yang selama ini sudah berhasil melahirkan petinju-petinju andal dari daerah itu.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Evi Wirda Ningsih mengatakan pihaknya mengapresiasi KONI Sumut yang selama ini telah memberikan perlindungan kesehatan kepada atlet dan pelatih yang dipersiapkan menghadapi PON XXI/2024.
Perlindungan kesehatan melalui BPJS Ketenagakerjaan tersebut tentunya akan memberikan rasa nyaman kepada para atlet dan pelatih untuk lebih serius menjalani latihan selama pelatda demi mematangkan persiapan untuk menghadapi PON mendatang.
"Ada 1.438 atlet dan pelatih Pelatda PON Sumut yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan. Namun bagaimana dengan atlet nonpelatda, padahal mereka juga tetap latihan. Sosialisasi ini salah satu gunanya kita lakukan, agar masing-masing pengprov olahraga lebih paham tentang manfaat BPJS dan bisa memasukkan atletnya dalam lindungan BPJS," katanya.
Ia menyebutkan beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding.
Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, pihaknya akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Namun jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu dua orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Sementara Ketua KONI Sumut John Ismadi Lubis mengatakan, masih banyak pengurus cabang olahraga yang belum paham tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi atlet dan pelatih. Akibatnya ada atlet yang saat mengalami cedera ketika berlatih, harus berobat secara mandiri.
Melalui sosialisasi tersebut diharapkan semua insan olahraga di daerah itu lebih mengenal dan mengetahui manfaat BPJS Ketenagakerjaan, terutama terkait perlindungan kesehatan. Apalagi BPJS Ketenagakerjaan sudah menjalin kerja sama hampir dengan semua rumah sakit.
"Bahkan kalau ada atlet yang harus menjalani perawatan di luar negeri bisa dicover BPJS Ketegakerjaan, meski harus kita dahulukan dananya. Intinya kami ingin semua pengurus pengprov masing-masing cabang olahraga lebih memahami soal perlindungan kesehatan atletnya," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan manfaat program BPJS bagi atlet
Selasa, 7 Mei 2024 23:09 WIB 3543