Madina (ANTARA) - Polsek Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, membekuk tiga terduga pencuri sepeda motor dan menyita 16 unit hasil kejahatan mereka, kemudian kunci ring, kunci T, jam tangan, BPKB, STNK dan plat nomor kendaraan.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, Selasa (30/4) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor sejak bulan November 2023 hingga April 2024.
"Kronologi pengungkapan berawal dari adanya laporan korban terjadinya pencurian dengan pemberatan sebanyak tujuh laporan polisi," kata Arie.
Adapun ketiga pelaku yang ditangkap adalah AR alias Anggi, AM dan RE yang semuanya warga Kecamatan Panyabungan.
Dari hasil penyelidikan, Arie menjelaskan, tersangka AR melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen.
Setelah diperdalam, AR ternyata melakukan pencurian bersama AM. Mereka pun ditangkap pada Kamis (18/4) di Simpang Banjar Sibaguri, Panyabungan III.
Dari kedua tersangka ini petugas menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor.
Selanjutnya, berdasarkan pengembangan kasus, dari tersangka RE ditemukan sebanyak 14 unit sepeda motor yang didapatkan dari beberapa lokasi di wilayah Mandailing Natal seperti Pantai Barat Madina, Kecamatan Kotanopan dan Kecamatan Lingga Bayu.
Arie menyebut, sepeda motor curian ini rencananya dijual pelaku ke wilayah Kecamatan Sinunukan dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta per unit.
Kapolres memastikan pihaknya akan mendalami siapa penadah barang hasil curian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan yakni 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.