Medan (ANTARA) - Penerimaan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) pada tahun pajak 2023 meningkat 5,76 persen dibandingkan tahun pajak sebelumnya.
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak atas kontribusinya," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra di Medan, Rabu.
Arridel melanjutkan, sampai 31 Maret 2024 pukul 24.00 WIB atau batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi, pihaknya menerima total 289.012 SPT tahunan dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Pada periode yang sama, jumlah itu lebih tinggi dari penerimaan SPT tahun pajak 2022 yang tercatat 273.279 SPT.
Rinciannya, pada tahun pajak 2023, Kanwil DJP Sumut I menerima SPT tahunan dari 236.111 wajib pajak orang pribadi karyawan; 47.849 wajib pajak orang pribadi non karyawan dan 5.052 wajib pajak badan sampai 31 Maret 2024.
Sejatinya, batas penyampaian laporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) tahun pajak 2023 berakhir pada 31 Maret 2024.
Namun, Arridel mengimbau wajib pajak orang pribadi tetap menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.
"Meskipun batas waktu pelaporan telah lewat, namun kewajiban melaporkan SPT Tahunan tetap melekat dan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT yang telah ditetapkan undang-undang. Bagi WP OP yang belum lapor SPT setelah 31 Maret 2024, diimbau untuk segera melaporkannya," tutur dia.
Kemudian, Arridel pun mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2024.
"Kami mengajak seluruh wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas secara tepat waktu," kata dia.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penerimaan SPT 2023 DJP Sumut I naik 5,76 persen