Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara masih menunggu petunjuk teknis dari Komisi Pemilihan Umum RI terkait pembentukan anggota badan ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
"Saat ini, kami masih menunggu juknis dari KPU RI terkait pembentukan anggota badan ad hoc. Rencana akan dilakukan rekrutmen anggota badan adhoc untuk pilkada akan digelar April mendatang," ujar Koordinator divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy di Medan, Senin.
Ia mengatakan KPU Sumut sebelumnya telah menerima PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal pembentukan PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024.
Berdasarkan PKPU dari KPU RI tersebut, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pemilihan kepala daerah dijadwalkan tanggal 17 April-5 November 2024.
KPU RI telah menetapkan jadwal pembentukan badan ad hoc tanggal 17 April 2024 mengingat masa tugas badan ad hoc Pemilu 2024 berakhir pada 4 April.
Untuk itu, KPU Sumut menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembentukannya, apakah melalui perekrutan badan ad hoc baru atau evaluasi badan ad hoc yang lama.
"Kita tunggu lah Juknis dan Pimpinan dari KPU RI. Kalau nanti melihat Juknis itu, emang ada rekrutmen," kata dia.
Dalam persiapan Pilkada 2024, KPU Sumut telah membuka pendaftaran pemantauan pemilihan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024.
"Selain membuka pendaftaran pemantau pemilihan tersebut. Kami juga sudah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk Pilkada 2024," ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin.
Ia mengatakan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 16 November 2024 pukul 16.00 WIB.
"Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh pada laman resmi yang disediakan. Kami sudah sosialisasikan juga di media sosial KPU," kata dia.