Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan calon anggota legislatif terpilih Dewan Perwakilan Daerah RI Daerah Pemilihan Sumut dan DPRD provinsi hasil Pemilihan Umum 2024.
"Penetapan calon terpilihnya belum kita lakukan karena masih menunggu konfirmasi dari MK. Mungkin ada pernyataan dari MK, apakah ada gugatan atau tidak," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut Agus Arifin di Medan, Senin.
Agus Arifin menegaskan KPU akan menetapkan caleg terpilih setelah menerima laporan soal gugatan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). "Waktunya belum dapat kita tentukan," tambahnya .
Hal itu juga berlaku bagi KPU kabupaten/kota yang juga menunggu putusan MK untuk penetapan caleg terpilih DPRD kabupaten/kota.
"Iya semua menunggu karena ini kan gugatan terbuka. Dalam artian bisa menggugat perolehan suara di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan seterusnya," katanya.
KPU Provinsi Sumut telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada 33 kabupaten/kota melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung selama 10 hari pada tanggal 4 hingga 10 Maret 2024.
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara meliputi rekapitulasi perolehan suara pemilihan calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, dan calon anggota DPRD provinsi.
Menurut Agus, proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi tersebut berjalan dengan cukup baik, meskipun banyak dihujani interupsi dari saksi-saksi yang menyampaikan keberatan.
"Tentu kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Sumut dan berserta jajaran dan pihak terkait yang sudah mendukung kegiatan ini sehingga dapat terlaksana dengan baik hingga sampai saat ini," ujar dia.