Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 4 tahun penjara kepada mantan Bupati Mangindar Simbolon karena perkara korupsi izin pembukaan lahan di Kabupaten Samosir.
"Selain itu, terdakwa Mangindar Simbolon juga dituntut membayar denda Rp100 juta, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan empat bulan," ujar JPU Kejati Sumut Erick Sarumaha di Pengadilan Negeri Medan, Jumat.
Menurut Erick, jaksa meyakini dari fakta persidangan terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Yaitu, melakukan atau turut serta penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait pembukaan lahan di Kabupaten Samosir," katanya, mengutip materi pasal itu.
Setelah membacakan nota tuntutan JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai Asad Rahim melanjutkan persidangan yang dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa.