Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 23,10 kilogram yang menjadi komitmen untuk memberantas narkoba di daerah itu.
"Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja 69,8 dan pil ekstasi sebanyak 500 butir," ujar Kabag Binopsal (KBO) Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Ramlan S Ritonga di Medan, Rabu.
Dia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini dalam pengungkapan lima kasus dengan tujuh tersangka dengan kegiatan selama 14 hari yakni 7 sampai 20 Februari.
"Seluruh barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur (incenerator)," ucapnya.
Ramlan mengatakan pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari jaringan Aceh, Langkat dan Medan.
Menurut dia, modus para tersangka, di antaranya memasukkan narkoba tersebut ke dalam karung plastik dan dibawa menggunakan sepeda motor.
"Modus lain yang dilakukan tersangka, dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna hitam lalu disimpan di rumah," ucapnya.
Ramlan menyebut para tersangka tersebut, ada yang menjadi perantara jual beli ataupun pemilik narkoba tersebut.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap dua terduga kurir 3,8 kilogram narkotika jenis sabu di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, untuk dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba, di antaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.