Medan (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I mengingatkan potensi pelanggaran tender yang berkaitan dengan upaya calon legislatif atau kepala daerah untuk menang di Pemilu 2024.
"Hal itu karena biasanya para calon itu memerlukan modal yang besar," ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas di Medan, Rabu.
Ridho melanjutkan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah menjadi sasaran bagi mereka yang ingin berlaku "curang" terkait tender.
Oleh sebab itu, KPPU Kanwil I yang berwilayah kerja di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau meminta pemerintah daerah setempat untuk mewaspadai kecurangan tersebut.
Salah satu yang pinjam-meminjam bendera perusahaan. Dengan begitu, sosok yang mengajukan tender biasanya "itu-itu" saja tetapi dengan perusahaan yang berbeda.
Kemudian, ada pula modus penentuan pemenang tender secara diam-diam bahkan ketika proses pemilihan masih berlangsung.
"Ada indikasi 'pengantin' sudah disiapkan. Itu istilah calon yang akan menjadi pemenang," kata Ridho.
Dia lalu mencontohkan seorang kepala daerah di Sumut yang ditangkap KPK pada tahun 2023 lantaran diduga terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa pemerintah kabupaten.
Menurut Ridho, tender yang melibatkan kepala daerah tersebut menjadi satu proyek yang sempat dilaporkan ke KPPU Kanwil I.
"Simbiosis mutualisme antara penguasa dan pengusaha yang saling membutuhkan perlu diwaspadai," tutur dia.
Pada tahun 2023, KPPU Kanwil I menerima total 37 laporan persaingan usaha dengan mayoritas atau 24 laporan berasal dari Sumut. Di provinsi beribu kota Medan itu, mayoritas laporan ke KPPU bersangkut paut dengan tender dan dua lainnya terkait kemitraan.
KPPU Kanwil I pun mengingatkan pemerintah daerah (pemda) di semua wilayah kerjanya agar cermat menilai setiap peserta tender dan pengajuan yang masuk supaya tidak terlibat masalah hukum di kemudian hari.