Polda Sumut tangkap dua terduga pengedar 5.000 butir pil ekstasi
Selasa, 9 Januari 2024 19:05 WIB 6622
"Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku mendapatkan barang bukti pria yang tidak dikenal dari pria berinisial A alias KEY. Mereka sudah mendapatkan dua kali barang bukti tersebut," ucapnya.
Mantan Kapolres Biak, Papua ini menambahkan saat ini tim sudah mengidentifikasi jaringannya dan terus memburu pelaku lainnya.
Sebelumnya Polda Sumut menangkap pria berinisial AS (47) dan SB (40) warga Kabupaten Asahan yang berprofesi sebagai nelayan yang merupakan terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Selain itu juga menangkap pria berinisial DE alias WIS (41) warga Tanjungbalai yang terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi pada 28 Desember 2023.
Polda Sumut terus melakukan pemberantasan narkoba di antaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.
Baca juga: Polda Sumut sita 307,7 kilogram sabu-sabu selama empat bulan