Medan (ANTARA) - Tim Unit 2 Subdit III Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara(Sumut) menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5.000 butir.
"Ya benar, ada dua orang yang ditangkap pria berinisial H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.
Ia melanjutkan penangkapan itu bermula pada informasi masyarakat ada peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal, Medan pada 6 Januari 2024.
"Kemudian personel langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan dua pelaku. Di tempat kejadian perkara (TKP) dua pelaku sempat melarikan diri saat dilakukan penggerebekan," ucapnya.
Hasil penangkapan tersebut, Hadi mengatakan personel menemukan menemukan kotak warna coklat yang berisikan 5.000 butir pil ekstasi.
Polda Sumut tangkap dua terduga pengedar 5.000 butir pil ekstasi
Selasa, 9 Januari 2024 19:05 WIB 6621