Tapanuli Tengah (ANTARA) - Melalui surat edaran, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Henry Haluka Sitinjak menginstruksikan agar keala desa di Kabupaten Tapanuli Tengah tidak memolitisasi Dana Desa.
"Kepala desa dilarang menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi maupun pembiayaan mendukung calon legislatif atau partai tertentu, calon presiden-wakil presiden dancalon kepala daerah pada Pemilihan Umum 2024," kata Henry, Jumat (5/01).
Dia pun meminta agar kepala desa mengumumkan agar pemanfaatan dana desa dan APBDes diumumkan kepada masyarakat di papan pengumuman desa.
Henry mengingatkan para kepala desa untuk menaati Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Dana desa, dia melanjutkan, harus digunakan untuk kegiatan yang sesuai dengan peruntukannya yaitu bantuan langsung tunai dana desa, program ketahanan pangan (paling sedikit 20 persen dari anggaran dana desa) dan program pencegahan dan penurunan stunting.
Selain itu, dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya dipakai untuk mendanai program prioritas di desa sesuai potensi dan karakteristik desa dan/atau penyertaan modal pada badan usaha milik desa.
Adapun dana desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak tiga persen dari pagu dana desa.