Medan (ANTARA) - Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta warga setempat untuk tidak membuang sampah ke sungai karena ada peraturan daerah yang mengancam sanksi denda Rp10 juta atau hukuman kurungan penjara tiga bulan terhitung 1 Januari 2024.
"Penerapan Perda No.6/2015 tentang Pengelolaan Sampah ini diberlakukan mulai 1 Januari 2024, seiring selesainya Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli," tegas Bobby di Medan, Kamis.
Pemkot Medan, lanjut dia, pada Perda Kota Medan No.6/2015 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya pasal 57 ayat 1 menyebut larangan buang sampah di sungai.
Wali Kota mengingatkan lagi seluruh warga di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara untuk tidak membuang sampah ke dalam 12 aliran sungai yang melintasi Kota Medan, terutama Sungai Deli.
Wali Kota menyebut, pihaknya telah berkolaborasi dengan TNI AD dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II melakukan gotong royong bersih Sungai Deli selama 62 hari kerja pada 27 September hingga 22 Desember 2023.
"Di awal kita sudah sepakat setelah program ini, maka di Januari 2024 kita menerapkan Perda tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi tegas dikenakan bagi warga yang buang sampah, terutama ke dalam sungai," katanya.
Wali Kota juga langsung menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan, terutama titik-titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah.
Pemkot Medan juga telah mensosialisasikan kepada masyarakat setempat agar tidak buang sampah ke sungai menyusul diterapkan Perda Kota Medan No.6/2015 mulai Januari 2024.
"Kepada teman-teman di kewilayahan agar terus memantau. Jika ada yang melanggar, segera tindaklanjuti. Saya minta lebih masif lagi dalam menjaga kebersihan Sungai Deli ini," papar dia.
Pihaknya berharap gerakan gotong royong bersih Sungai Deli ini jangan berhenti di sini, melainkan Pemkot Medan terus mendorong BWS Sumatera II menindaklanjuti pengerjaan sungai tersebut.
"Terima kasih seluruh personel gotong royong bersih Sungai Deli, khususnya TNI AD karena sejak perencanaan telah mendukung kami. Apalagi, pembukaan dihadiri kepala staf Angkatan Darat," kata Bobby.
Wali Kota Medan: Denda buang sampah ke sungai Rp10 juta
Jumat, 29 Desember 2023 0:43 WIB 2270