Langkat (ANTARA) - Kepolisian Resor Langkat musnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 22.744, 04 gram dan ganja seberat 13.100 gram dengan cara dibakar dalam oven mobil milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara.
Pemusnahan narkotika itu langsung dipimpin Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang bersama Kajari Mei Abeto, Ketua MUI Zulkifli A Dian, Perwakilan Pemkab Langkat Sujarno, perwakilan BNN Langkat Sonny, Kamis (7/12).
Adapun kasus yang terkait dengan pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja itu sebanyak tujuh kasus dengan para tersangka sebanyak 10 orang, termasuk mengamankan dua unit mobil dan dua sepeda motor.
Para tersangka ini diancam dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling minimal satu miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.