"Tahun 2023 misalnya, UMK Medan Rp3,62 juta saja masih banyak perusahaan tidak mematuhi. Apalagi UMK Medan 2024 sebesar Rp3,76 juta," katanya.
Politisi ini juga menyebut kenaikan UMK Medan 2024 tidak memiliki arti apapun jika tidak dipatuhi, sehingga menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
"Untuk itu, kita meminta layanan pengaduan yang telah dibuka Disnaker Kota Medan agar dimanfaatkan secara maksimal para pekerja maupun buruh di Kota Medan," tutur Butong.