Legislator apresiasi ditetapkannya UMK Medan 2024 jadi Rp3,76 juta
Senin, 4 Desember 2023 16:38 WIB 2693
"Tahun 2023 misalnya, UMK Medan Rp3,62 juta saja masih banyak perusahaan tidak mematuhi. Apalagi UMK Medan 2024 sebesar Rp3,76 juta," katanya.
Politisi ini juga menyebut kenaikan UMK Medan 2024 tidak memiliki arti apapun jika tidak dipatuhi, sehingga menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
"Untuk itu, kita meminta layanan pengaduan yang telah dibuka Disnaker Kota Medan agar dimanfaatkan secara maksimal para pekerja maupun buruh di Kota Medan," tutur Butong.
Keputusan UMK Medan 2024 telah diumumkan melalui Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.15.14.1/15696 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2024 ditandatangani Pj Gubernur Sumut Hassanudin tertanggal 30 November 2023.
"UMK Medan 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp3.769.082 atau naik empat persen (Rp144.965) dari UMK 2023," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Illyan Chandra Simbolon.
"UMK Medan 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp3.769.082 atau naik empat persen (Rp144.965) dari UMK 2023," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Illyan Chandra Simbolon.