Medan, 24/7 (Antara) - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan yang sudah ditetapkan dan sudah berjalan, akan kembali direvisi, dan disesuikan dengan kenaikan harga bahan Bakar Minyak (BBM) yang mencapai 40 persen.
Hal ini terungkap saat 11 Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Kota Medan melakukan audiensi dengan Pelaksana tugas Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di Balai Kota Medan, Rabu.
Ke-11 aliansi tersebut yakni SBMUI Sumut, SPN Medan, SPS Sejati Medan, SBSU Medan, GSBI Medan, KC FSMI Medan, SBMI Mandiri, SBBI Medan, SP Kahudpar SPSI, SBSI 1992, dan Lomonik SBSI Medan.
Ketua SP Sejati Medan Arsula Gultom dalam kesempatan itu mengatakan, dampak kenaikan harga BBM sangat terasa bagi kehidupan para buruh dan pekerja.
Dengan kenaikan harga BBM mengakibatkan terjadi lonjakan harga di pasaran, dan akibatnya daya beli para pekerja dan buruh menjadi berkurang dengan UMK yang saat ini diterima.
Untuk itulah lonjakan kenaikan harga ini perlu disikapi, dan diperlukan regulasi atau kebijakan pemerintah untuk mencari jalan keluarnya sehingga kehiduapan para buruh dan pekerja dapat sejahtera.
"Kenaikan harga BBM ini berdampak kepada lonjakan kenaikan harga-harga, dan ini menjadikan kehidupan para buruh semakin terpuruk, untuk itulah UMK yang sudah berjalan ini perlu direvisi dan disesuaikan dengan kanaikan harga BBM yang mencapai 40 persen, karena pada penetapan UMK yang dulu kenaikan harga BBM belum terjadi," katanya.
Pelaksana tugas Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam kesempatan itu mengatakan, apa yang disampaikan oleh aliansi serikat pekerja tersebut cukup beralasan, sementara untuk melakukan revisi UMK tersebut harus melalui proses dan dibicarakan di Dewan Pengupahan Kota Medan.
Saat ini memang sudah dirapatkan oleh Dewan Pengupahan dan tinggal menunggu rumasannya, dan hasil rumusan tersebut nantinya dibahas dengan menghadirkan para aliansi serikat pekerja
"Revisi UMK ini sedang dirapatkan oleh Dewan Pengupahan Kota Medan, kita tinggal menunggu hasilnya, dan saya berharap nantinya hasilnya ada perubahan," katanya.***4***
Kaswir
(T.KR-JRD/B/Kaswir/Kaswir)