Medan (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Medan Abdul Latief Lubis menyebut jangan ada lagi kekerasan dan diskriminasi serta eksploitasi anak dengan disahkan Perda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
"Perlu kami sampaikan terbitnya peraturan ini akan memberikan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan jaminan tanpa perlakuan diskriminatif," kata Latief di Medan, Kamis (23/11).
Pihaknya mengatakan penyelenggaraan pemenuhan hak anak di Kota Medan mengacu pada kota layak anak dan mengatur kelembagaan gugus tugas kota layak anak.
Sehingga dapat terciptanya kota yang mana anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan terlindungi dari kekerasan serta diskriminasi.
"Adanya aturan baru ini kasus kekerasan dan diskriminatif terhadap anak dapat berkurang, bahkan kasus ini bisa hilang sehingga Kota Medan menjadi Kota percontohan untuk Kota Layak Anak," ucap legislator ini.
DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan yang disampaikan Pemkot Medan menjadi perda di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (21/11).
"Berkurangnya kasus kekerasan dan diskriminatif terhadap anak, maka hal ini menguatkan proses pembangun sumber daya manusia yang berkualitas," kata Latief.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengapresiasi pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya ketua panitia khusus dan anggota dewan tergabung dalam panitia khusus.
Sebab, lanjut dia, bersama perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan tersebut.
"Undang-undang No.35/2014 ini menyatakan negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak," kata Bobby.