Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Polda Sumut) melakukan penyidikan terhadap kasus oknum Polisi wanita (Polwan) berinisial DMM (29) yang diduga pelaku kekerasan psikis terhadap anak kandung.
"Kami berkomitmen menangani kasus ini secara objektif," ujar Plt Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem di Medan, Rabu.
Yudhi melanjutkan seluruh bukti yang ada akan dianalisis dengan cermat untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus ini dan terus berupaya mencari titik terang atas permasalahan tersebut.
"Polda Sumut memastikan bahwa perkara ini ditangani secara transparan, dan perkembangan lebih lanjut akan terus diinformasikan kepada masyarakat," tutur dia.
Yudhi menegaskan bahwa meski upaya mediasi telah dilakukan berulang kali, kasus ini tetap akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami telah beberapa kali mencoba mempertemukan kedua belah pihak dalam upaya mediasi, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan damai," ucapnya
Oleh karena itu, proses penyidikan terkait dugaan kekerasan terhadap anak tersebut tetap berjalan transparan dan profesional.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan pada 25 Oktober 2024 oleh ARY (31), karena menduga istrinya berinisial DMM (29) melakukan kekerasan psikis terhadap putri mereka tersebut.