PN Medan vonis 6,5 tahun dua pengedar sabu-sabu
Senin, 20 November 2023 20:21 WIB 6140
Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU Pantun Marojahan Simbolon selama 6,3 tahun denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Dalam dakwaan terungkap, pada 3 Juli 2023 petugas Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pasar IV, Gang Makmur, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Kemudian, petugas melakukan pembelian dengan cara "undercover buy" dengan terdakwa. Sesampai di lokasi, petugas menangkap dua terdakwa tersebut.
Hasil interogasi, dua terdakwa mendapatkan barang bukti itu dari Sarup (DPO).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Medan vonis 6,5 tahun dua pengedar sabu-sabu