Rita juga memaparkan evaluasi dan capaian dari pelaksanaan fungsi penegakan kepatuhan dengan hasil masih terdapat 1 BU yang belum terdaftar, dan 5 BU yang belum up to 100 dengan total 45 pekerja.
"Dari sisi pembayaran iuran, masih terdapat 3 BU menunggak di tahun 2023," ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana, dikesempatan tersebut juga menyatakan kesiapannya untuk menegakkan fungsi kepatuhan yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
Selain kewajiban mendaftarkan pekerja pada program JKN, kewajiban pembayaran iuran tepat waktu juga menjadi perhatian khusus.
“Untuk badan usaha yang masih menunggak, kami akan menindaklanjutinya dengan fungsi terkait. Kami akan mengundang kembali badan usaha tersebut untuk dikomunikasikan di mana kendalanya. Jika ada program cicilan maka akan kita jelaskan kembali agar dapat membayar segera,” ungkap Syaifful.
Kasi Datun Kejari Sibolga, Puryaman Harefa juga menyepakati, bahwa dengan dilaksanakannya pertemuan forum secara rutin, maka akan menyamakan kembali persepsi seluruh instansi terkait dalam menjalankan program JKN.
"Bahwa umumnya para pemberi kerja kurang memahami aturan hukum yang ada dan
untuk memberikan sosialisasi kita akan mengundang pemberi kerja dan pekerjanya sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dan pemahaman sebagai peserta JKN," katanya.