Yasonna mengungkapkan bahwa akan terjadi keberlanjutan transaksi ketika wisatawan ke Sumatera Utara lalu kembali ke negara atau daerah asalnya untuk mempromosikan tempat wisata yang dikunjunginya.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk melindungi kekayaan intelektual agar bisnisnya memiliki nilai yang lebih tinggi.
Terdapat lima sektor lapangan usaha tertinggi yang menjadi penopang utama perekonomian di Sumatera Utara. Dari lima lapangan usaha tertinggi tersebut, perdagangan merupakan subsektor ekonomi kreatif yang berkaitan dengan KI, seperti jasa akomodasi dan kuliner.
"Kedua hal tersebut dapat diberikan perlindungan kekayaan intelektualnya dalam bentuk pelindungan hak merek, baik merek dagang maupun merek jasa. Ia berharap masyarakat dan pemerintah berkomitmen bersama-sama untuk meningkatkan kesadaran, mendorong, atau menghasilkan karya berbasis kekayaan intelektual," jelasnya.
Menkumham menambahkan juga mengupayakan pelindungan kekayaan intelektual guna meningkatkan kemandirian ekonomi nasional berbasis KI. Diperlukan sinergisitas dan kolaborasi aktif antar lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas wilayah untuk keberlangsungan ekonomi hijau, guna menciptakan ekosistem ekonomi kreatif.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkumham: Maksimalkan perlindungan kekayaan intelektual daerah