Binjai (ANTARA) - Wali Kota Binjai Amir Hamzah mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penandatanganan NPHD Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah TA. 2024 se-Sumut secara virtual di Binjai Command Center (BCC), Kamis(16/11), yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Untuk memastikan alokasi anggaran kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dibebankan pada APBD TA 2023 dan APBD TA 2024 dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi, Kabupaten/Kota dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan.
Menteri Dalam Negeri juga meminta kepada Pemerintah Daerah (Badan Kesbangpol) Provinsi/Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU)Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk segera mengajukan usulan kebutuhan anggaran kegiatan Pemilihan Kepala Daerah.
Penyediaan dana hibah Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib dianggarkan pada TA 2023 sebesar 40 persen dan TA 2024 dianggarkan sebesar 60 persen dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama.