Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resort Simalungun menangkap dua pengedar di gubuk perladangan tanaman jeruk di Nagori Bandar Saribu, Kabupaten Simalungun, 8 November 2023.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, Kamis (9/11), menyebut, seberat 16,54 gram diduga sabu diamankan dari tersangka RS (39) warga Nagori Bandar Saribu dan AD (25) warga Kota Tebing Tinggi.
Ada juga dua bungkus paket kecil diduga sabu yang siap untuk diedarkan kedua tersangka.