Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kumham Sumut) melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Deli Serdang (DinkopUKM DS), di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Selasa (7/11/2023).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut, dalam rangka penyebarluasan informasi dan pembentukan Loket Layanan Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem mewakili Kanwil Kemenkumham Sumut dalam sambutannya menyampikan apresiasinya kepada Dinas Koperasi dan UKM Kab. Deli Serdang atas kerja sama yang baik dalam memajukan UMK di wilayah.
Seperti yang telah diamati UMK dari tahun ke tahun masih kurang berkembang, oleh karena itu melalui Perseroan Perorangan dapat mendorong UMK ini menjadi lebih profesional dan nantinya menjadi usaha yang besar. Dengan adanya kerjasama dalam Loket Layanan Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual, diharapkan dapat menghindari biro-biro jasa yang menetapkan harga lebih besar dari yang resmi.