Selain itu, masih dari JN, personel juga menyita sebungkus kotak rokok yang di dalamnya berisi plastik klip kosong. Serta, uang tunai sebesar Rp220 ribu.
"Pengakuan JN barang haram itu dari DH. DH juga tinggal di desa yang sama," ucapnya.
Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, Salomo mengatakan personel membawa kedua pria itu berikut barang bukti ke Mako Polres Tapsel.
Sebelumnya, saat menggelar razia besar-besaran guna mengungkap peredaran narkoba Tim gabungan dari Polres Tapanuli Selatan juga menangkap pemilik ganja 6,69 gram yang berinisial F (23) pada Selasa (31/10) malam.
F mengaku memperolehnya dari seseorang berinisial Y di Kota Padang. Tersangka mengaku jika barang haram itu adalah oleh-oleh dari Y. Saat itu, F mau pulang dari Padang menuju Sipirok.