Medan (ANTARA) - Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara menangkap dua pria berinisial JN (37) dan DH (27) yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,05 gram.
"Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram, uang Rp220 ribu, gawai, plastik klip," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP Salomo Sagala dalam keterangan diterima di Medan, Kamis.
Ia melanjutkan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwasanya ada transaksi narkotika jenis sabu di Lorong II, Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Kemudian pada Kamis (2/11), personel menuju ke lokasi tepatnya di kediaman JN. Setiba di sana, ditemukan dua tersangka tersebut dan dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti sabu seberat 1,05 gram," tutur Salomo.