Dalam hal kepatuhan, sampai dengan 31 Oktober 2023, Kanwil DJP Sumut I menerima 361.028 SPT tahunan. Lebih rinci, terdapat 329.939 SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 31.089 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Lalu terkait program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga dengan 30 Oktober 2023, jumlah data Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WP OP WNI) di Kanwil DJP Sumut I yang berstatus valid adalah sebesar 1,3 juta atau 70,68 persen dari 1,84 juta WP OP WNI.
Adapun secara nasional, jumlah data WP OP WNI yang sudah berstatus valid sebanyak 28,08 juta atau sebesar 80,94% dari jumlah data WP OP WNI.
"Kanwil DJP Sumut I akan selalu mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan 2022. Kewajiban lapor SPT tetap melekat walaupun telah lewat batas lapor, karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang telah ditetapkan undang-undang," kata Eddi.
Kanwil DJP Sumut I mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Kami berterima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan penyampaian laporan SPT Tahunan," tutur Eddi.
Di level nasional, DJP sudah mengumpulkan penerimaan bruto pajak sebesar Rp1.708,28 triliun dan penerimaan netto sebesar Rp1.520,02 triliun atau 88,47 persen dari target penerimaan sebesar Rp1.718,03 triliun.
Realisasi ini berhasil mengalami pertumbuhan bruto sebesar 3,79 persen dan pertumbuhan netto sebesar 4,52 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.