Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mampu meraup penerimaan pajak neto Rp22,4 triliun mulai awal tahun hingga Oktober 2023.
"Kanwil DJP Sumut I akan terus berusaha secara optimal untuk mengamankan penerimaan pajak hingga akhir tahun 2023," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi di Medan, Rabu.
Eddi melanjutkan, secara bruto, pajak yang didapatkan oleh pihaknya senilai Rp28,05 triliun.
Adapun realisasi pajak itu membuat pencapaian DJP Sumut I yakni 85,99 persen dari target Rp26,06 triliun.
Berdasarkan jenis pajaknya, penyumbang terbesar penerimaan Kanwil DJP Sumut I adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp6,68 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp6,21 triliun.
"Capaian penerimaan Kanwil DJP Sumut I didukung oleh tiga sumber penerimaan pajak terbesar. Pertama, sektor Industri Pengolahan dengan kontribusi Rp7,64 triliun. Kedua, sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp6,62 triliun. Ketiga, sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp1,22 triliun," kata Eddi.
Sementara sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kanwil DJP Sumut I telah mencapai penerimaan lebih dari 78 persen dari target masing-masing.
Sampai dengan Oktober 2023, KPP Pratama Binjai memimpin capaian penerimaan yaitu sebesar 96,53 persen dari target.