Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan Hendri Duin Sembiring meminta Pemkot Medan, Sumatera Utara, mensosialisasikan marketplace atau loka pasar kedai elektronik Medan (Kedan) bagi pelaku UMKM Kota Medan.
"Jangan sampai UMKM Kota Medan tidak mengetahui adanya marketplace Kedan itu dalam memasarkan hasil produk mereka sendiri," kata Hendri di Medan, Sumut, Ahad.
Sebab, lanjut dia, marketplace Kedan ini untuk mendukung kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mewajibkan ASN di lingkungan Pemkot Medan berbusana kasual hasil produk UMKM setiap Selasa mulai November 2023.
Kemudian kebutuhan lain yang dikenakan oleh para ASN di lingkungan Pemkot Medan, seperti sepatu diwajibkan menggunakan produk UMKM Kota Medan diperoleh di marketplace Kedan.
Pemkot Medan menyebut marketplace Kedan menampung pelaku UMKM sebanyak 1.010 unit, di antaranya 207 unit di bidang fesyen, kuliner, bahan pokok, produk kriya dan lainnya dengan total 1.658 produk.
"Terutama tata cara penggunaannya, termasuk proses pemesanan dan pembayaran. Karena hal ini sangat penting mengembangkan usaha yang mereka miliki," ungkap dia.