Sementara pengusaha peternak bebek Hok Seng menjelaskan segala aturan dan surat menyurat menyangkut keberadaan usaha ini sudah kita lengkapi sejak awal berdirinya.
Seperti pernyataan dari 20 warga sekitar yang tidak keberatan atas adanya pembibitan unggas, surat dari Kelurahan Perdamaian, Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Induk Berusaha, Surat Izin Peternakan.
Termasuk juga Surat Izin Lingkungan, Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Surat Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, katanya.
Hok Seng juga menyampaikan mempekerjakan warga sekitar ditempat itu, selain itu juga pihaknya tetap memberikan CSR kepada warga.
"Kita berharap pengembangan usaha ini bisa memberikan kontribusi dan manfaat buat peningkatan perekonomian warga khususnya pendapatan mereka," katanya.