Polres Tapanuli Utara tangkap penjual sabu kepada tiga tersangka
Sabtu, 28 Oktober 2023 22:29 WIB 3338
Kasat Narkoba menjelaskan saat dikonfrontir antara HBT dengan ketiga tersangka. Dan HBT mengakui keterlibatan nya menjual narkoba jenis sabu kepada ketiga tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.
Saat HBT ditangkap petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di rumahnya seberat 0, 50 gram.
"Penyidik masih mengembangkan keterangan HBT terkait asal usul narkoba tersebut dari mana diperoleh," jelasnya.
Baca juga: Polres Tapanuli Utara tangkap sindikat pelaku curanmor
Agus menambahkan ke empat tersangka itu melanggar Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.