Ia mengatakan kelima WNA ini mempunyai dokumen keimigrasian yang lengkap, tetapi tim mencurigai dengan aktivitas mereka.
"Dari hasil pemeriksaan oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut terungkap bahwa kelima WNA tersebut memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal," katanya.
Kepala Divisi Keimigrasian menjelaskan salah satu temuan adalah keberadaan perusahaan tempat mereka berinvestasi tidak ada sesuai dengan alamat yang dilampirkan dalam mengajukan permohonan izin tinggal mereka ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan oleh petugas Keimigrasian.
“Saya berharap sinergitas dengan semua pihak dapat terus berjalan dengan baik agar segala kejahatan dan pelanggaran Keimigrasian yang merugikan banyak orang bahkan negara dapat kita cegah.Hal ini yang menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut dalam hal ini Divisi Keimigrasian," kata Wely Wiguna.
